PENERBITAN KARTU IDENTITAS...
15 Juli 2025
Kecamatan Wonoayu
Kabupaten Sidoarjo
DASAR HUKUM :
1. Undang-undang no 1 tahun 1974 tentang Perkawinan
2. Peraturan Menteri Agama nomor 20 tahun 2019 Tentang Pencatatan Pernikahan.
PERSYARATAN PELAYANAN :
1. Surat pengantar dari Desa
2. Surat pengantar dari KUA (jika beda wilayah)
3. Fotocopy KTP
4. Fotocopy Kartu Keluarga
PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN :
1. Pemohon datang mengajukan permohonan Surat Dispensasi Nikah Muslim;
2. Berkas diterima Petugas loket pelayanan untuk diverifikasi jika kurang berkas dikembalikan ke Pemohon untuk dilengkapi, apabila berkas lengkap Pemohon diharap menunggu;
3. Pembuataan Surat Dispensasi Nikah Muslim oleh Petugas;
4. Penandatangan Surat Dispensasi Nikah Muslim oleh Camat atau Pejabat berwenang;
5. Berkas selesai diterima oleh Pemohon.
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
1(satu) hari
BIAYA PELAYANAN :
Rp. 0,- (gratis)
PRODUK PELAYANAN :
Surat Dispensasi Nikah Muslim
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI :
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:
Camat Wonoayu
Jl. Raya Wonoayu No. 83 Wonoayu
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon : 031-8971009
b. faksimile : 031-8971009
c. email : wonoayu@sidoarjokab.go.id
d. hotline WA : -
e. Media Sosial :
- Instagram : kecamatanwonoayu
- Facebook : Kecamatan Wonoayu
f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
1) website www.lapor.go.id
2) SMS melalui nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!