PENERBITAN KARTU IDENTITAS...
15 Juli 2025
Kecamatan Wonoayu
Kabupaten Sidoarjo
KUH Perdata Bab XVII tentang Pemisahan Harta Peninggalan.
PERSYARATAN PELAYANAN :
1. Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi
2. Bukti dokumen asli dari dokumen yang akan dilegalisasi
PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN :
1. Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan;
2. Pemohon datang ke bagian pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan;
3. Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan;
4. Pemohon menyerahkan dokumen yang akan dilegalisasi beserta dokumen aslinya kepada Petugas;
5. Petugas memeriksa kebenaran dari fotokopi dokumen yang akan dilegalisir dengan yang asli;
6. Petugas membawa dokumen yang akan dilegalisasi kepada Pejabat yang berwenang untuk dilakukan legalisir;
7. Setelah dilegalisir Pejabat yang berwenang, Petugas mengecek kembali dokumen tersebut;
8. Petugas menyerahkan dokumen yang telah dilegalisasi kepada Pemohon.
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
1(satu) hari
BIAYA PELAYANAN :
Rp. 0,- (gratis)
PRODUK PELAYANAN :
KUH Perdata Bab XVII tentang Pemisahan Harta Peninggalan.
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI :
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:Camat Wonoayu Jl. Raya Wonoayu No. 83 Wonoayu
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon : 031-8971009
b. faksimile : 031-8971009
c. email : wonoayu@sidoarjokab.go.id
d. hotline WA : -
e. Media Sosial :
- Instagram : kecamatanwonoayu
- Facebook : Kecamatan Wonoayu
f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
1) website www.lapor.go.id
2) SMS melalui nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!