Kecamatan Wonoayu
Kabupaten Sidoarjo

LEGALISASI SALINAN SURAT PERNYATAAN WARIS

  • 14 Juli 2025
  • 119 kali

DASAR HUKUM :

KUH Perdata Bab XVII tentang Pemisahan Harta Peninggalan.

PERSYARATAN PELAYANAN :

1.    Fotokopi dokumen yang akan dilegalisasi

2.    Bukti dokumen asli dari dokumen yang akan dilegalisasi

 

PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN : 

1.    Pemohon melengkapi terlebih dahulu semua berkas persyaratan yang diperlukan;

2.    Pemohon datang ke bagian pelayanan Kecamatan dengan membawa semua berkas persyaratan yang telah disiapkan;

3.    Pemohon mengambil nomor antrian dan menunggu hingga dipanggil oleh Petugas pelayanan untuk menyerahkan berkas persyaratan;

4.    Pemohon menyerahkan dokumen yang akan dilegalisasi beserta dokumen aslinya kepada Petugas;

5.    Petugas memeriksa kebenaran dari fotokopi dokumen yang akan dilegalisir dengan yang asli;

6.    Petugas membawa dokumen yang akan dilegalisasi kepada Pejabat yang berwenang untuk dilakukan legalisir;

7.    Setelah dilegalisir Pejabat yang berwenang, Petugas mengecek kembali dokumen tersebut;

8.    Petugas menyerahkan dokumen yang telah dilegalisasi kepada Pemohon.

 

JANGKA WAKTU PELAYANAN :  

1(satu) hari

BIAYA PELAYANAN    :  

Rp. 0,- (gratis)

PRODUK PELAYANAN :  

KUH Perdata Bab XVII tentang Pemisahan Harta Peninggalan.

PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI :  

1.     Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:Camat Wonoayu Jl. Raya Wonoayu No. 83 Wonoayu

2.     Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :

a.  telepon           : 031-8971009

b.   faksimile        : 031-8971009

c.   email : wonoayu@sidoarjokab.go.id

d.   hotline WA : -

e.   Media Sosial  :

-               Instagram : kecamatanwonoayu

-               Facebook  : Kecamatan Wonoayu

f.    kanal pengaduan SP4N-LAPOR

1)    website www.lapor.go.id

2)    SMS melalui nomor 1708

3)    twitter @lapor1708

4)  aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!