DASAR HUKUM :
1. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan;
2. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nomor 85 Tahun 2013 tentang Standar Pelayanan minimal bidang kesenian.
PERSYARATAN PELAYANAN :
1. Blangko pengajuan Kartu Induk Kesenian
2. Surat pengantar dari Desa
3. Fotokopi KK dan KTP-el
4. Membawa Surat Keterangan Organisasi Kesenian
5. Melampirkan Kartu Induk Kesenian yang lama (Jika perpanjangan/ pembaruan Kartu Induk Kesenian)
PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN :
1. Pemohon mengajukan berkas ke Kantor Kecamatan;
2. Petugas Kecamatan melakukan proses verifikasi data pemohon. Apabila berkas lengkap dan valid akan diproses. Berkas kurang lengkap atau tidak valid akan dikembalikan ke Pemohon;
3. Proses penandatanganan oleh Pejabat yang berwenang;
4. Surat Pengantar Induk Kesenian/ formulir dapat diserahkan kepada Pemohon.
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
1(satu) hari
BIAYA PELAYANAN :
Rp. 0,- (gratis)
PRODUK PELAYANAN :
Pengantar Surat Induk Kesenian
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI :
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:Camat Wonoayu Jl. Raya Wonoayu No. 83 Wonoayu
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon : 031-8971009
b. faksimile : 031-8971009
c. email : wonoayu@sidoarjokab.go.id
d. hotline WA : -
e. Media Sosial :
- Instagram : kecamatanwonoayu
- Facebook : Kecamatan Wonoayu
f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
1) website www.lapor.go.id
2) SMS melalui nomor 1708
3) twitter @lapor1708