PENERBITAN KARTU IDENTITAS...
15 Juli 2025
Kecamatan Wonoayu
Kabupaten Sidoarjo
DASAR HUKUM :
1. Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik;
2. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 14 Tahun 2017 tentang Pedoman Penyusunan Survei Kepuasan Masyarakat Unit Penyelenggara Pelayanan Publik;
3. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 62 Tahun 2018 tentang Pedoman Sistem Pengaduan Pelayanan Publik Nasional;
4. Peraturan Ombudsman Republik Indonesia Nomor 48 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Ombudsman Nomor 26 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penerimaan, Pemeriksaan, dan Penyelesaian Laporan;
5. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 46 Tahun 2020 tentang Road Map Sistem Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik Nasional Tahun 2020-2024;
6. Keputusan Menteri PAN RB 680 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Pengelolaan Pelayanan Publik;
7. Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2023 Tentang Pengelolaan Pengaduan di Lingkungan Kementerian dalam Negeri dan Pemerintahan Daerah;
8. Peraturan Bupati nomor 12 tahun 2015 tentang Pusat Pelayanan Pengaduan Masyarakat Kabupaten Sidoarjo;
9. Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 123 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 72 Tahun 2022 Tentang Penyelenggaraan Layanan Nomor Tunggal Panggilan Darurat 112 Di Kabupaten Sidoarjo.
PERSYARATAN PELAYANAN :
1. Identitas resmi pengaduan (KTP dan nomor HP Pemohon)
2. Pengaduan, saran dan masukan disampaikan pada sarana prasana resmi yang tersedia, diantaranya:
a. Hotline 112
b. Telepon : 031-8971009
c. hotline WA : -
d. email : wonoayu@sidoarjokab.go.id
1) website www.lapor.go.id
2) SMS melalui nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!
PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN :
1. Pemohon menyampaikan aduannya secara lisan maupun tulisan melalui kanal pengaduan yang disediakan;
2. Petugas pengelola pengaduan memberikan jawaban/ respon awal kepada Pemohon, untuk pemrosesan selanjutnya;
3. Petugas mencatat pengaduan pada kanal lapor.go.id;
4. Petugas melakukan telaah dan koordinasi terhadap pengaduan yang belum terselesaikan;
5. Pengaduan didistribusikan ke unit terkait untuk dilakukan penelusuran/ tindaklanjut;
6. Petugas penerima aduan menyampaikan tanggapan kepada Pengadu/ Pemohon berdasarkan hasil koordinasi dengan unit terkait sesuai kanal pengaduan yang di akses.
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
1 x 24 Jam setelah pengaduan disampaikan
BIAYA PELAYANAN :
Rp. 0,- (gratis)
PRODUK PELAYANAN :
Jawaban Pengaduan
PELAYANAN ONLINE :
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI :
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:Camat Wonoayu Jl. Raya Wonoayu No. 83 Wonoayu
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon : 031-8971009
b. faksimile : 031-8971009
c. email : wonoayu@sidoarjokab.go.id
d. hotline WA : -
e. Media Sosial :
- Instagram : kecamatanwonoayu
- Facebook : Kecamatan Wonoayu
f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
1) website www.lapor.go.id
2) SMS melalui nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!