PENERBITAN KARTU IDENTITAS...
15 Juli 2025
Kecamatan Wonoayu
Kabupaten Sidoarjo
DASAR HUKUM :
1. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4168) Pasal 15 ayat (2) huruf a dan huruf d, menyatakan bahwa Polri berwenang untuk memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum serta kegiatan masyarakat lainnya dan menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
2. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik.
PERSYARATAN PELAYANAN :
1. Surat pengantar RT/ RW (ttd & stempel)
2. KK dan KTP Pemohon surat
3. Surat Pernyataan Pemohon ber-materai
4. Surat Pernyataan Tetangga
PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN :
1. Pelayanan Tatap Muka
2. Pelayanan Daring
Catatan :
Pemohon dapat memantau proses pengajuan Pengantar Surat Ijin Keramaian melalui sipraja.sidoarjokab.go.id
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
1 (satu) hari kerja
Apabila berkas lengkap, dan tidak terkendala IT
BIAYA PELAYANAN :
Rp. 0,- (gratis)
PRODUK PELAYANAN :
Pengantar Surat Ijin Keramaian
PELAYANAN ONLINE :
https://sipraja.sidoarjokab.go.id/PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI :
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:Camat Wonoayu Jl. Raya Wonoayu No. 83 Wonoayu
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon : 031-8971009
b. faksimile : 031-8971009
c. email : wonoayu@sidoarjokab.go.id
d. hotline WA : -
e. Media Sosial :
- Instagram : kecamatanwonoayu
- Facebook : Kecamatan Wonoayu
f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
1) website www.lapor.go.id
2) SMS melalui nomor 1708
3) twitter @lapor1708