PENERBITAN KARTU IDENTITAS...
15 Juli 2025
Kecamatan Wonoayu
Kabupaten Sidoarjo
DASAR HUKUM :
1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial;
3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
5. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Jaminan Kesehatan;
6. Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 146 Tahun 2013 tentang Penetapan Kriteria dan Pendataan Fakir Miskin dan Orang Tidak Mampu.
PERSYARATAN PELAYANAN :
Pelayanan Tatap Muka
1. Surat Pernyataan Tidak Mampu bertanda tangan RT, RW, dan Pemohon bermaterai 10.000
2. Surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa
3. Foto copy KTP-EL
4. Foto copy KK
5. Surat keterangan rawat inap/ rujukan dari RS/ Puskesmas (untuk keperluan kesehatan)
6. Surat pernyataan dari Pemohon bermaterai Rp. 10.000,- (untuk keperluan pendidikan/ Sekolah)
Pelayanan Daring
1. Hasil scan Surat Pernyataan Tidak Mampu bertanda tangan RT, RW, dan Pemohon bermaterai
2. Hasil scan surat keterangan atau pengantar dari Kepala Desa
3. Foto copy KTP-EL
4. Foto copy KK
5. Hasil scan surat keterangan rawat inap/ rujukan dari RS/ Puskesmas (untuk keperluan kesehatan)
6. Surat pernyataan dari Pemohon bermaterai Rp. 10.000,- (untuk keperluan pendidikan/ Sekolah)
PROSEDUR/ MEKANISME PELAYANAN :
Pelayanan Tatap Muka
1. Pemohon mengajukan berkas permohonan pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu ke Kantor Kecamatan;
2. Petugas pelayanan melakukan validasi data Pemohon, jika berkas lengkap dan valid, berkas akan segera diproses, apabila tidak lengkap atau tidak valid, berkas dikembalikan kepada Pemohon;
3. Pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu oleh Camat;
4. Petugas menyerahkan pengesahan Surat Keterangan Tidak Mampu kepada Pemohon;
Pelayanan Daring
1. Pemohon mengakses alamat sipraja.sidoarjokab.go.id;
2. Pemohon memilih menu layanan tipe B;
3. Pemohon memilih menu Surat Keterangan Tidak Mampu;
4. Pemohon melakukan upload persyaratan;
5. Petugas melakukan verifikasi data permohonan;
6. Surat Keterangan Tidak Mampu selesai, dapat dicetak mandiri.
JANGKA WAKTU PELAYANAN :
1 (satu) hari kerja Jika tidak terkendala teknis
BIAYA PELAYANAN :
Rp. 0,- (gratis)
PRODUK PELAYANAN :
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang telah disahkan oleh Camat
PELAYANAN ONLINE :
https://sipraja.sidoarjokab.go.id/
PENANGANAN PENGADUAN, SARAN DAN MASUKAN/APRESIASI :
1. Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada:Camat Wonoayu Jl. Raya Wonoayu No. 83 Wonoayu
2. Menyampaikan pengaduan, saran dan masukan langsung melalui :
a. telepon : 031-8971009
b. faksimile : 031-8971009
c. email : wonoayu@sidoarjokab.go.id
d. hotline WA : -
e. Media Sosial :
- Instagram : kecamatanwonoayu
- Facebook : Kecamatan Wonoayu
f. kanal pengaduan SP4N-LAPOR
1) website www.lapor.go.id
2) SMS melalui nomor 1708
3) twitter @lapor1708
4) aplikasi android/iOS : SP4N-LAPOR!